Suarhatini Hadad Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan menegaskan, setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah, menurut pengumuman itu, diusulkan dan didaftarkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Ketenagakerjaan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
Untuk calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan atau lewat e-mail ke alamat: pansel_bpjsk@djsn.go.id paling lambat diterima pada 19 November 2015 pukul 17.00 WIB,” bunyi pengumuman itu.
Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp 6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.
Hasil seleksi administratif terhadap pendaftaran peserta calon Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diumumkan pada 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id . [EVI]
Baca juga :