Tim Pendowo Limo, julukan untuk para aktivis peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dikoordinir Trimoelja D. Soerjadi Advokat dan Pengacara Senior dari Surabaya siap menjamin agar Singky Soewadji tersangka pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) tidak ditahan polisi.
Jaminan itu disampaikan secara tertulis Tim Pendowo Limo, diantaranya Trimoelja D. Soerjadi, Kasturi Sukiadi atau Pak Tjuk, Komang Wiarsa Sardjana, dan Sigit Hanggono Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat pernyataan jaminan itu disampaikan, kalau Singky dalam kasus pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan karena yang bersangkutan dipastikan tidak akan melarikan diri dan berkelakuan baik selama ini, khususnya dalam mengungkap kasus penjarahan satwa di KBS yang kasusnya sudah dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Surabaya.
Selain pernyataan jaminan tidak akan lari dari kasus yang dihadapi, para penjamin juga memastikan, kalau Singky tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan polisi.
Sebelumnya diwartakan, Pemerhati Satwa dan Aktivis Anti Narkoba itu diperiksa Polda Jawa Timur sesudah dilaporkan Rasman Arif Nasution Pengacara Rahmat Sah Ketua PKBSI.
Dalam laporannya Rasman menuding Singky melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 (3) jo Pasal 28 (2), Pasal 45 (1), (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan pada Singky itu didasarkan postingan Singky di Facebok yang isinya sebagai berikut :
Tahukah anda ?
Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho !
Begini kok dibilang KBS tidak layak ? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah ? Kenapa anggota PKBSI lain diam ?
Biar langit runtuh, kasus “Penjarahan” Satwa KBS harus diungkap dan penjahat konseervasi yang berkedok konservasi harus di Krangkeng seperti Orang Utan ini.
Catatan :
PETA (People for the Ethical Treatment of Animal)
Kasus pencemaran nama baik ini ditangani langsung Kompol Kurniawan Wulandono Kanit V Pembakaran Subdit I TP Kameg Polda Jawa Timur.
Untuk memenuhi pemeriksaan itu, Singky datang di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu (04/11/2015). [HAR]