Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku tidak tahu soal kabar penetapan Tri Rismaharini alias Risma mantan Wali Kota Surabaya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Kabar itu disampaikan Kejaksaan Tinggi yang mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 30 September 2015.
“Belum tahu, kami cek dulu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum,” kata Argo di Mabes Polda Jatim di Kota Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Argo pun mengaku tidak tahu soal SPDP yang dikirim ke Kejati. Ia pun menegaskan dirinya akan mengecek kebenaran pengiriman itu ke penyidik.
Senada dengan Argo, Irjen Pol Anton Setiadji Kapolda Jatim membantah informasi itu. “Tidak benar, mas,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) tentang status Risma.
Kejati, kata Romy, menerima SPDP pada 30 September 2015.
Namun Romy enggan menjelaskan kronologi hukum yang menimpa calon wali kota Surabaya itu. “Yang tahu soal teknis perkaranya adalah Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini,” ujarnya.
Kasus itu bisa jadi sandungan untuk Risma, karena sekarang, dia bersama Whisnu Sakti Buana maju dalam Pilkada Surabaya 2015.
Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). [HIM]