Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melayangkan pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini saya mendapat informasi dari penyidik di Polda Sulselbar yang menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat panggilan kepada Pak AS sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Rikwanto Kabagpenum Divhumas Polri, di Jakarta, Selasa (17/02/2015).
Menurut dia, AS dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan seorang perempuan bernama Feriyani Lim beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Rikwanto.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, Samad tidak akan serta merta ditahan. “Belum ditentukan apa akan ditahan atau tidak,” ujarnya.
Polda Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan Feriyani sebagai tersangka dalam kasus itu. Kemudian, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama. Tetapi Bareskrim kembali melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga memalsukan KTP dan KK milik Feriyani untuk keperluan pembuatan paspor. [ANT|HAR]