Polrestabes Surabaya periksa delapan orang dalam insiden luapan lumpur galian proyek di Sokomanunggal, Surabaya, Sabtu (10/08/2019) lalu.
Polisi panggil delapan orang untuk dimintai keterangan. Di antaranya saksi warga, korban, pekerja proyek, pemilik proyek, dan pimpinan proyek.
“Sedangkan penanggungjawab proyek lari, entah kemana waktu akan diperiksa polisi,” kata AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (13/08/2019).
Pemanggilan delapan orang itu rata-rata, pelaksana proyek calon pabrik PT. Sinar Suri di Jalan Raya Sukomanunggal Nomor 168, Sukomanunggal, Surabaya.
AKBP Sudamiran menjelaskan, pemeriksaan masih berlanjut meski kasus itu termasuk kecelakaan kerja.
Meski sudah memeriksa delapan orang dan satu orang melarikan diri, Polrestabes Surabaya belum menentukan pelaku dalam kasus ini.
“Kasusnya murni kecelakaan kerja. Tapi kita masih melakukan pendalaman dan memeriksa enam orang,” jelas Sudamiran.
Sampai sekarang, pemeriksaan delapan orang termasuk pemilik proyek pengeboran tanah sedalam 30 meter itu, untuk mencari tahu adanya unsur kelalaian atau tidak.
Meski demikian, polisi sudah memastikan, kalau bak tandon lumpur tidak sesuai standar dari ketentuan yang diatur dalam UU Pembangunan Gedung.
“Kita masih mendalami kasusnya. Tunggu sampai petugas kami menyelesaikan kasus luapan lumpur ini selesai,” tegas Sudamiran.
Seperti diwartakan sebelumnya, insiden luapan lumpur itu terjadi, akibat luapan lumpur yang di tampung di penampungan sementara tidak kuat dan penampungan jebol serta mengakibatkan seorang korban meninggal dunia tertimbun lumpur, Sabtu (10/08/2019) lalu. [GIR]