Polres Lumajang kembali menetapkan tersangka kasus pembunuhan aktivis tolak tambang yang menyebabkan Salim ‘Kancil’ terbunuh dengan Sadis.
Sekarang ada 22 tersangka yang ditetapkan dan dua diantaranya masih usia dibawah umur.
“Sekarang sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan,” ungkap Kompol Iswahab Wakapolres Lumajang, di Kantor Pemkab, Selasa(29/09/2015).
Penetapan tersangka pada 22 orang warga Selok Awar-Awar itu, sesudah polisi melakukan penyidikan secara maraton.
“Kita tahan 20 tersangka dan 2 masih dibawah umur, wajib lapor,” jelasnya.
Proses penyidikan terus dilakukan, untuk memburu dan mengungkap aktor intelektual dibalik aksi kejahatan lingkungan dan kemanusiaan itu. [DON]