PT. kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) terus berupaya menertibkan seluruh asetnya. Mulai dari proses penertiban aset, administrasi aset sampai penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Satu diantara aset PT KAI yang ditertibkan kawasan Indo Plaza yang dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (PT SSLL).
Sumarsono Manager Humas Daop 8 Surabaya mengatakan, penertiban aset PT KAI (Persero) dikarenakan MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko dan kerjasama KSO antara PT KAI (Persero) dan PT SSLL berakhir pada 31 Desember 2009 karena sudah diputus persewaan, perjanjian kerjasama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada tahun 2010.
“Namun PT SSLL tetap menguasai dan mengelola Indo Plaza dan ruko sampai sekarang (Tahun 2014). Setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL bermaksud untuk memperpanjang perjanjian KSO tetapi PT KAI (Persero) menolak karena ijin dari Menteri BUMN belum turun,” jelas Sumarsono, Jumat (03/10/2014).
Ditegaskan Sumarsono, operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai PT SSLL harus dihentikan dan kawasan Indo Plaza dikembalikan kepada PT KAI (Persero) selaku pemilik aset.
Manager Humas Daop 8 ini mengatakan, penertibkan yang dilakukan PT KAI berdasar Surat Edaran KPK nomor : R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009 perihal Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara dan 2.Surat Edaran Meneg BUMN nomor : SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai orang yang tidak berhak. [HIM]