Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menerjunkan tim untuk meneliti dugaan pencemaran limbah lumpur di sumur warga Sukomanunggal, akibat proyek pembangunan PT Sinar Suri.
“Kami sudah terjunkan tim untuk meneliti sampai pekan depan (19 Agustus 2019),” kata Eko Agus Supiandi Kepala DLH Surabaya, Selasa (13/08/2019).
Menurut Eko, proyek milik PT Sinar Suri sudah mengantongi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Pemkot Surabaya.
Eko menambahkan, perusahaan itu sudah mengantongi izin mulai tahun 2011 dan ditangani Dinas Cipta Karya. “Kalau memang terbukti mencemari, mereka barus menutup galian atau buangannya. Nanti kami cek,” jelas Eko.
Pemkot Surabaya lewat Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan kalau hasil penelitian menunjukkan air sumur warga tercemar limbah lumpur.
Bahkan pemkot juga akan minta perusahaan menghentikan proyeknya dan membereskan pencemaran lingkungan yang terjadi.
Penampungan lumpur yang dibuat PT Sinar Suri diperbolehkan, kata Eko, tapi harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, syarat konstruksi kolam tampung lumpur cukup kuat sehingga tidak jebol dan merembes.
“Sebenarnya boleh tapi harus ada areanya sendiri. Meski di tengah perumahan warga, kalau konstruksinya kuat gak masalah,” papar Eko.
Diwartakan sebelumnya, Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, tembok kolam penampungan lumpur dari pemasangan paku bumi di PT Sinar Suri di Raya Sukomanunggal, Surabaya, jebol.
Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia karena tertimpun lumpur. Korban Imam Syafi’i (35) asal Madura, bekerja di perusahaan yang ada di sebelah PT Sinar Suri dan baru berhasil dievakuasi Minggu 11 Agustus 2019. [HIM]