Massa dari beberapa elemen, menggelar aksi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil Aktivis Anti Tambang asal Lumajang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Surabaya, Kamis (18/02/2016).
Dalam sidang perdana itu, ada 15 berkas yang akan disidangkan majelis hakim.
Rere dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, aksi itu dilakukan para aktivis lingkungan, karena kemungkinan adanya indikasi penyelewengan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengajak teman-teman untuk ikut berpartisipasi dalam aksi yang akan dilaksanakan hari ini, pukul 07.30 WIB di depan PN Surabaya,” ujar Rere. [DON]