Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan, prinsip registrasi nomor handphone adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi, Tidak melihat siapa yang meregistrasi.
“Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK,” kata Zudan di Jakarta, Minggu (05/11/2017).
Zudan berpesan kepada masyarakat, agar menjaga dokumen kependudukan. Jangan sampai dengan mudah memberikan atau mengunggah KK, misalnya. Ini untuk menghindari penyalahgunaan.
“Jangan sampai KK kita disalahgunakan orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Bagi siapa pun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain, akan kena jerat hukum pidana. Sanksinya pun jelas dan tegas, karena itu merupakan kejahatan.
“Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun dan denda 1 milyar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” kata Zudan. [EVI]