Ribuan sopir angkutan kota (angkot) dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo mogok total dan akan berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/05/2015).
Aksi mogok itu dilakukan para sopir menyikapi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 dan minta Pembatalan surat Edaran Sekprov Jatim bulan Januari 2015 tentang Perpanjangan Surat Kendaraan Plat Kuning harus punya badan Hukum PT atau CV, kalau tidak punya badan hukum tidak bisa diperpanjang terhitung 1 Maret 2015.
Para sopir angkot akan berkumpul di beberapa titik sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, diantaranya Terminal Kenjeran, Keputih, Bratang, Wonokromo, Ujung dan terminal lainnya.
Mereka akan bergerak secara bersamaan menuju Gedung Negara Grahadi, mulai pukul 07:30 WIB dengan dipimpin masing-masing korlap.
Dampak dari mogoknya para sopir angkot itu, ribuan pelajar dan karyawan di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo yang biasa menggunakan jasa angkutan kota, terpantau terlantar di beberapa ruas jalan.
Sementara Dinas Perhubungan Surabaya berupaya memfasilitasi warga yang terlantar akibat dari mogoknya ribuan sopir angkot dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, dengan mengerahkan bis sekolah dan dibantu truk dari Angkatan Laut. [DON]