Tri Rismaharini Mantan Wali Kota Surabaya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Penetapan itu sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, 30 September 2015 lalu.
“Pasal yang dituduhkan wewenang tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan,” kata Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim di Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Soal kronologi hukumnya, Romy enggan menjelaskan tentang kasus yang menimpa calon wali kota Surabaya itu.
“Yang tahu soal teknis perkaranya Polda Jawa Timur. Kami hanya diberi tahu soal dimulainya kasus penyidikan ini,” ujarnya.
Kasus Pasar Turi itu, bisa saja menjadi sandungan untuk Risma.
Sebab, Risma sedang berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015.
Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota. [HIM]