Satpol PP Kota Surabaya tetap menutup tempat hiburan karaoke Stadium, meski didemo puluhan orang pakai atribut organisasi Pemuda Pancasila dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya, Senin (09/03/2015).
Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya dalam menjalankan tugas penutupan sudah sesuai aturan.
Alasannya, tempat hiburan karaoke Stadium belum mengantongi izin gangguan (HO) dan harus ditutup sementara.
“Jika izin HO nantinya sudah didapat maka dipersilakan beroperasi lagi. Tapi sebelum izin didapat jangan coba-coba beroperasi dahulu karena kami akan kembali menyegel tempat itu,” kata Irvan Widyanto waktu menghadapi perwakilan pendemo.
Dijelaskan Irvan, dalam menjalankan tugas pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke SKPD terkait dan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik.
Kalau surat itu tidak diindahkan maka ditindaklanjuti dengan surat peringatan.
Tapi kalau surat peringatan itu tidak juga diindahkan maka Satpol PP akan melakukan penertiban dengan penyegelan tempat.
“Jadi semua langkah yang kami lakukan selalu disertai surat resmi. Tidak benar jika kami tebang pilih dalam melakukan penertiban,” tegas Irvan. [HIM]