Sesudah menelan empat korban jiwa dalam kebakaran hutan di Ponorogo, Kamis (29/10/2015) lalu, kejadian kebakaran hutan terjadi lagi Sabtu (31/10/2015) dan menelan satu korban jiwa lagi.
Kali ini yang menjadi korban Jadi (70 tahun) warga RT 1 RW 1 Dusun Krajan Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian kebakaran itu berawal dari kegiatan dua pesanggem dan penyadap getah pinus mitra kerja Perhutani yang tengah membersihkan dan mengumpulkan daun kering di lahan garapannya, Sabtu (31/10/2015) untuk persiapan musim tanam.
Mereka berusaha membakar sedikit daun kering meskipun ada papan larangan dan sudah dilarang langsung Mandor Perhutani. Karena angin bertiup sangat kencang, api membesar tidak terkendali, sehingga mengepung mereka.
Dengan kejadian kebakaran yang terjadi lagi di Hutan Ponorogo, Petugas Perum Perhutani dibantu masyarakat, Polsek dan Koramil Sawoo sudah berusaha membantu pemadaman api, tapi naas, tetap ada korban jiwa satu orang meninggal.
Mustoha Iskandar Direktur Utama Perum Perhutani, sangat menyesalkan kejadian itu dan memerintahkan semua petugas lapangan untuk meningkatkan kesiagaan dan mengajak masyarakat yang berada disekitar wilayah hutan mematuhi semua aturan-aturan yang ada tentang antisipasi bahaya kebakaran hutan.
“Pembersihan lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan Perum Perhutani pada dasarnya dilarang sesuai dengan prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari yang diterapkan Perum Perhutani,” kata John Novarly Sekretaris Perusahaan, Minggu (01/11/2015)
Sementara Andi Purwadi Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur juga langsung memerintahkan Heru Siswanto Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), untuk meningkatkan kesiagaan pengamanan hutan dari bahaya kebakaran akibat musim kering yang berkepanjangan. [TAS]