Komisi A DPRD Kota Surabaya temukan pelanggaran perizinan Panti Pijat Symphoni, di Jalan Tunjungan, Surabaya
Selain perizinan, Komisi A juga temukan puluhan krat berisi botol minuman beralkohol (mihol) bermerk di dalam gudang panti pijat Symphoni, dan diduga dijual bebas.
Syafuddin Zuhri Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, di surabaya tidak ada tempat yang dilegalkan untuk pijat plus plus.
“Dalam kaitan izin itu untuk apa, kalau untuk pijat ketika ditemukan ada Mihol maka itu juga melanggar,” katanya, usai mengikuti sidak, Selasa(11/02/2020).
Di lokasi juga terlihat banyak wanita berpakaian seksi dan seronok yang duduk-duduk di kursi sofa panjang berderet, dengan pose menggoda syahwat.
Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, dewan mengaku tidak tahu izinnya seperti apa dan yang jelas, sesuai yang disampaikan karyawan waktu dilokasi sidak (Symphoni), juga ditemukan dugaan praktek prostitusi.
“Tadi waktu karyawan ditanya satu diantara anggota komisi A mengatakan seperti itu, ada pijat plus plusnya artinya sama halnya dengan prostitusi,” paparnya.
Untuk itu, Syaifuddin berharap, sesuai semangat Walikota Surabaya, di surabaya tidak boleh ada tempat diluar dari norma-norma keagamaan dan sosial.
“Itu sudah dibumi hanguskan Walikota Surabaya,” terangnya.
Dengan temuan sidak, Komisi A akan menyampaikan kepada Eksekutif atau Pemerintah Kota Surabaya agar menindaklanjuti, sehingga tidak tumbuh lagi penyakit asusila di Surabaya.
“Kita meminta kepada Eksekutif untuk segera menindaklanjuti dan apabila ada aduan dari masyarakat kami akan menindaklanjuti juga,” tegasnya. [GIR]