Persidangan kasus fitnah yang dilakukan Singky Soewadji terhadap Rahmat Shah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) terus bergulir.
Singky yang mengaku di mana-mana sebagai ‘Pemerhati’ satwa KBS (Kebun Binatang Surabaya) dinyatakan terbukti bersalah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Singky terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa,” kata I Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu membacakan surat tuntutannya, Kamis (01/12/2016).
Sesudah pembacaan surat tuntutannya, Singky akan melakukan perlawanan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, Singky mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim,” kata Martin Suryana Penasehat Hukum Singky, diakhir persidangan perkara.
Menanggapi tuntutan itu, Singky mengaku heran. Mengingat, jaksa sudah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di Pematang Siantar, padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya,” kata Singky pada media.
Seperti diketahui, Singky terjerat kasus ini sesudah dilaporkan Rahmat Shah Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) ke polisi.
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebook yang satu diantara isinya sebagai berikut:
“Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Rahmat Shah Ketum PKBSI lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?”
Singky pun sempat ditahan Kejari Surabaya waktu proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Namun, Singky kembali menghirup udara bebas, sesudah majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Singky.
Tak tanggung-tanggung, Oegroseno Mantan Wakapolri juga ikut sebagai penjamin penagguhan penahanan Singky. [JUM]