Warga Lakardowo, Jetis, Mojokerto yang menggelar aksi di Gedung DPRD Jawa Timur mengaku kecewa, karena tidak ditemui wakil rakyat, untuk menuntut penutupan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kekecewaan ini disampaikan beberapa perwakilan warga yang berusaha mencari anggota DPRD Jawa Timur, untuk menyampaikan aspirasi mereka yang sudah sekitar 6 tahun ini mereka tahan.
“Kami ke sini ingin menyuarakan aspirasi kami untuk menuntut penuntutan PT PRIA yang sudah mencemari desa kami dengan limbah B3,” ujar Yasin satu diantara warga Lakardsowo, di sela aksi mereka, Senin (07/03/2016).
Dalam aksi itu warga membawa beberapa tuntutan utama yang sudah mereka putuskan dalam pertemuan warga di Desa Lakardowo.
“Warga di Desa Lakardowo, sekarang banyak yang mengalami gangguan pernafasan akibat dari limbah batu-bara yang ada di PT PRIA yang terbawa angin dan terhirup warg. Selain itu warga juga banyak yang mulai mengeluhkan gatal-gatal kulitnya, akibat dari tercemarnya sumur yang ada di rumah-rumah penduduk,” papar Marko yang juga perwakilan warga.
Dengan kondisi yang ada sekarang juga berdasar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, maka warga Lakardowo kata Marko, minta pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memenuhi tuntutan warga.
Adapun tuntutan yang disampaikan warga ke DPRD Jawa Timur, diantaranya ;
1. Menutup dan menghentikan operasional PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
2. Mendesak pada PT PRIA untuk melakukan pembersihan limbah B3 yang diuruk di lahan pabrik yang berlokasi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto sampai tuntas.
3. Mendesak PT PRIA untuk melakukan rehabilitasi dan rekondisi pada kesehatan warga yang terganggu selama PT PRIA beroperasi dan berkegiatan di desa kami.
4. Mendesak PT PRIA bertanggungjawab dengan segala dampak kesehatan, mental dan sosial yang sudah dan akan dialami warga, paska dilakukannya penutupan perusahaan, apabila dampak itu dipastikan berasal dari kegiatan PT PRIA.
5. Mendesak pada para penegak hukum, untuk tegas menindak PT PRIA, apabila dalam melakukan pengelolaan limbah B3 terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
“Kami berharap tuntutan dan desakan warga ini dijadikan perhatian dan ditindaklanjuti semua pihak yang kami tuju, diantaranya Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur,” tegas Marko.
Meski tidak berhasil menemui anggota dewan, warga Lakardowo tetap mengirimkan aspirasi mereka dengan surat yang disampaikan lewat staf sekretariat DPRD Jawa Timur.
“Semoga surat kami dapat segera ditanggapi anggota DPRD Jawa Timur, kami minta dewan tidak hanya diam dengan kondisi warga di desa kami yang sekarang sangat memprihatinkan,” pungkas Marko. [TAS]