Insiden terjadi waktu tembok penampungan lumpur di dalam pabrik milik PT Sinar Suri Jalan Sukomanunggal 168 Surabaya jebol, Sabtu (10/08/2019) siang. Dari kejadian itu, satu orang tertimbun lumpur dan belum ditemukan.
Kompol Muljono Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, kejadian bermula, waktu pihak perusahaan membuat tembok setinggi 3 meter sebagai tempat penampungan lumpur.
“Jadi informasi awal di PT Sinar Suri ini membuat pondasi bangunan ukuran 20 x 120 meter, yang sementara akan digunakan untuk menampung lumpur, dengan tujuan lumpur kalau sudah kering bisa digunakan sebagai urukan,” ujar Muljono di lokasi.
Sekira pukul 12.00 WIB, tembok tiba-tiba jebol dan menimpa tiga karyawan pabrik yang sedang beristirahat. Dua di antaranya selamat, sementara satu lainnya tertimbun lumpur dan belum ditemukan.
Polisi menduga, kecelakaan terjadi, akibat kelalaian pihak proyek. Alasannya, penimbunan lumpur itu menyalahi aturan.
Meski demikian, polisi belum memanggil pemilik pabrik dan kepala proyek untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena saat ini, petugas penyelamatan gabungan, fokus mencari jasad korban.
“Enggak boleh bikin timbunan seperti ini, ini sesudah saya tanya untuk mengirit bahan pengurukan,” jelas Muljono.
Ditambahkan Muljono, tanah yang dibor sedalam 30 meter dan lumpurnya ditampung itu, akan dibuat bangunan. [GIR]