Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan kenaikan tarif 15 ruas tol mulai berlaku 1 November 2015.
Kristanto Priambodo Direktur Operasi PT Jasa Marga mengatakan, kenaikan 15 tarif tol itu berdasar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.
“Hari ini kami menerima keputusan dari menteri PU-Pera keputusan tentang kenaikan tarif tol.
Dalam surat itu, BPJT memberlakukan penyesuain tarif mulai 1 November,” kata kata Kristanto waktu mengumumkan kenaikan tarif 15 ruas tol di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut Kristanto, kenaikan tarif itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen,” ungkap Kristanto. [EVI]
Berikut daftar 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif :
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara