PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) disanksi administratif Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur.
Sanksi administratif bersifat paksaan itu diberikan pada PT Pakerin, karena pencemaran limbah yang dilakukan di Kali Porong Juli lalu.
Sanksi itu sesuai Keputusan Kepala BLH Jatim Jawa Timur nomor : 188/155/KPTS/207/2015 tanggal 4 September 2015.
Bambang Sadono Kepala BLH Jatim mengatakan, terbitnya sanksi itu bermula dari pengaduan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) tanggal 9 Juli 2015 lalu, mengenai dugaan pembuangan limbah cair PT Pakerin, yang menyebabkan kematian ikan masal di Kali Porong.
“Akibat buangan limbah itu, air sungai berbusa dan berwarna keruh dan ada endapan sludge yang menutupi tanaman tepi sungai,” ujar Bambang, Kamis (08/10/2015).
Dari hasil verifikasi BLH Jatim, penangan pengaduan pada 11 Agustus 2015, diperoleh hasil kalau izin pembuangan limbah cair PT Pakerin ke sumber air sudah habis masa berlakunya pada 31 Juli 2015. Perusahaan itu mengajukan perpanjangan izin ke BLH Mojokerto tanggal 4 Mei 2015.
Dalam investigasi itu juga ditemukan, tiga titik pelepasan air limbah di luar titik penataan, yaitu di Avoer Bangun, sawah Kali Tengah dan Dusun Bangun, Desa Bangun, Kabupaten Mojokerto.
Sementara Prigi Arisandi Direktur Ecoton mengapresiasi ketegasan BLH Jatim. “Sanksi itu menjadi bukti komitmen dan ketegasan Pemprov Jatim dalam pelestarian lingkungan pada sejumlah wilayah yang kini terancam pencemaran industri,” jelasnya. [HIM]