Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan selama dua tahun terakhir 721 izin pertambangan dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi.
70% izin yang dicabut itu di antaranya merupakan pertambangan batubara. Pencabutan ini merupakan bagian dari proses koordinasi dan supervisi (Korsup Minerba) KPK.
Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak KPK untuk melanjutkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batubara, untuk memastikan reformasi tata kelola secara total.
“Hanya sebagian kecil yang tercakup dalam tahap pertama Korsup Minerba. KPK harus menunjukkan keseriusan mereka dengan melanjutkan koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dan meningkatkan tingkatnya untuk juga mencakup Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai lebih dari 70% dari produksi nasional,” kata Pius Ginting Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Tambang, Senin (15/02/2016).
Ditambahkan Pius, banyak bekas lubang tambang hanya ditinggalkan begitu saja, dan mengakibatkan kecelakaan fatal dan bencana lingkungan. Di Kalimantan Timur, setidaknya 19 anak tenggelam dan tewas di lubang tambang yang ditinggalkan mulai tahun 2011.
Koalisi menuntut KPK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan menyerukan kepada KPK untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Jumlah izin dicabut atau tidak dilanjutkan sejauh ini hanya sekitar 20% dari total jumlah yang direkomendasikan untuk ditutup and belum clean and clear. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dan beberapa berada di daerah konservasi,” kata Timer Manurung pengiat Koalisi Anti Mafia Tambang.
Ditambahkan Timer, sekarang, pemerintah tidak memiliki instrumen yang dapat diandalkan untuk memverifikasi validitas laporan produksi dan pajak perusahaan.
Selama periode pengawasan, penerimaan negara dari sektor batubara mineral dan di 12 provinsi meningkat sebesar Rp 10 triliun.
“Walau angkanya besar, ini tidak cukup, kerugian negara masih tinggi dan kita perlu meningkatkan pengawasan di sektor pertambangan,” tegas Timer.
Tata kelola yang buruk di sektor ini merupakan masalah yang serius. Banyak perusahaan pertambangan mulai beroperasi tanpa memberikan jaminan reklamasi
Sementara itu Gubernur dari 12 provinsi diundang ke KPK Senin (15/02/2016), untuk mendengar hasil dari proses supervisi di wilayah mereka dan membahas langkah-langkah aksi berikutnya.
Mereka juga disajikan indeks kinerja, yang disusun oleh Koalisi Anti Mafia Tambang.
Sulawesi Tengah mendapatkan skor tertinggi dengan dengan indeks 68 dan pencabutan 12 izin yang tidak clean and clear dan penurunan yang signifikan wilayah tumpang tindih pertambangan dengan kawasan konservasi.
Kalimantan Selatan berada pada posisi terakhir dengan hanya satu izin bermasalah yang dicabut dan skor indeks 32. [TAS]