Tri Rismaharini membantah menyelewengkan wewenang.
Ini dikatakan Tim Hukum Risma, sesudah ditetapkannya Risma sebagai tersangka dalam kasus pemindahan pedagang Pasar Turi.
“Sejauh ini Bu Risma mengklarifikasi ini fitnah,” kata Didik Prasetiyono Tim Hukum Risma, Jumat (23/10/2015).
Risma jadi tersangka dengan tuduhan menyelewengkan wewenang waktu merelokasi pedagang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, pada 2007.
Didik menduga ada pengusaha hitam yang merasa dirugikan Risma lalu melapor ke polisi.
“Ini upaya kampanye hitam untuk menjegal Bu Risma. Ini tidak bisa dilepaskan dari politik,” ujarnya.
Menurut dia, upaya menjegal Risma maju sebagai calon wali kota Surabaya sudah beberapa kali.
“Saat pendaftaran ada pasangan calon yang lari atau pasangan calon syarat tidak lengkap.”
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi status tersangka Risma Jumat (23/10/2015) siang. Kejaksaan Tinggi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 30 September 2015.
Namun, Irjen Anton Setiadji Kapolda Jawa Timur membantah informasi itu. “Tidak benar,” kata Anton.
Didik minta Kejaksaan dan Polda Jawa Timur menjelaskan hal ini.
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini mengaku, sampai malam ini, dia belum menerima surat pemberitahuan Risma tersangka.
“Kapolda dan Kejati harus segera klarifikasi,” tegas Didik. [TAS]