Ratusan warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto, mengancam akan mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka akan protes karena hak-haknya untuk mendapat lingkungan yang sehat dan baik diabaikan pemerintah, akibat beroperasinya PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa mereka, mulai 2010 lalu.
Aksi ratusan warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto itu akan dilakukan Senin (07/03/2016), di tiga institusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur di Jalan Wisata Menanggal, DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Warga Lakardowo akan menggelar aksi, menuntut hak-hak mereka, agar dapat jaminan lingkungan yang sehat dan lestari juga adil di masa sekarang dan masa mendatang.
“Aksi ini kami lakukan karena kami resah dengan kehadiran PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) mulai tahun 2010 lalu yang beroperasi di desa kami. PT PRIA merupakan perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga tidak mengolah limbah B3 sesuai aturan,” ujar Marko, satu diantara warga Lakardowo, Minggu (06/03/2016).
Ditambahkan Marko, dengan hadir dan berkegiatannya PT PRIA di desa kami, warga desa mengalami banyak konflik dan gejolak sosial. “Desa kami yang awalnya tentram, aman dan lestari sekarang sudah tidak lagi. Kondisi desa kami sekarang bergejolak, antar warga sudah saling curiga, bahkan kenyamanan kami untuk istirahat di malam hari terganggu dengan bisingnya suara mesin back hoe dari PT PRIA yang terus beraktifitas sampai larut malam,” terangnya.
Selain gangguan kebisingan yang dirasakan warga. Sesudah masuknya PT PRIA yang berkegiatan mengolah limbah B3 di Lakardowo, banyak sumur warga yang tercemar limbah, akibatnya warga tidak lagi dapat menggunakan air sumur yang awalnya sangat jernih airnya dan digunakan mendukung aktifitas kehidupan sehari-hari.
“Warga di Desa Lakardowo, sekarang juga ada yang mengalami gangguan pernafasan akibat dari limbah batu-bara yang ada di PT PRIA yang terbawa angin dan terhirup warga secara tidak sengaja. Selain itu warga juga banyak yang mulai mengeluhkan gatal-gatal kulitnya, akibat dari tercemarnya sumur yang ada di rumah-rumah penduduk,” papar Marko.
Dengan kondisi yang ada sekarang juga berdasar Undang-Undang Perlingkungan dan Pengelolaan Hidup Nomor 32 tahun 2009, maka warga Lakardowo kata Marko, minta pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memenuhi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi warga, diantaranya ;
1. Menutup dan menghentikan operasional PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
2. Mendesak pada PT PRIA untuk melakukan pembersihan limbah B3 yang diuruk di lahan pabrik yang berlokasi di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto sampai tuntas.
3. Mendesak PT PRIA untuk melakukan rehabilitasi dan rekondisi pada kesehatan warga yang terganggu selama PT PRIA beroperasi dan berkegiatan di desa kami.
4. Mendesak PT PRIA bertanggungjawab dengan segala dampak kesehatan, mental dan sosial yang sudah dan akan dialami warga, paska dilakukannya penutupan perusahaan, apabila dampak itu dipastikan berasal dari kegiatan PT PRIA.
5. Mendesak pada para penegak hukum, untuk tegas menindak PT PRIA, apabila dalam melakukan pengelolaan limbah B3 terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
“Kami berharap tuntutan dan desakan warga ini dijadikan perhatian dan ditindaklanjuti semua pihak yang kami tuju, diantaranya Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur,” pungkas Marko. [DON]