Tower operator selular atau Base Transceiver Station (BTS) liar makin marak berdiri di Surabaya, tanpa ada sanksi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya.
Kondisi itu bisa ditemui di Kampung Dukuh Kramat Gang 2, Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya. Dari pantauan Tim Inti Warta, di lokasi itu, ada Tower BTS atau menara komunikasi yang memiliki poster pelanggaran di sekitar pagar sampai (20/01/2020).
Menurut informasi dari warga yang enggan disebut namanya, tower itu sudah dipasang poster pelanggaran dari Satpol PP sekitar 6 bulan lalu, tapi statusnya sampai sekarang masih dipertanyakan.
Dari penelusuran Tim Inti Warta, tower itu diduga kuat melanggar Perda No.7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, yang diduga tanpa IMB atau tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu, juga melanggar ketentuan Permenkominfo 02 Tahun 2008 Pasal 2 sampai Pasal 7 yang diduga tanpa disertai Identitas Hukum pada tower.
Waktu Tim Inti Warta mencoba untuk menghimpun informasi ke Kelurahan Jajar Tunggal, staf Kelurahan Jajar Tunggal mengaku tidak tahu hal itu, meski tower masuk dalam naungan wilayahnya. Akhirnya staf Kelurahan Jajar Tunggal mengarahkan untuk mengklarifikasikan hal itu, ke Kecamatan agar lebih jelas status keberadaan tower.
Di Kecamatan Wiyung, Tim Inti Warta Media mencoba untuk bertemu Achmad Zaini Camat Wiyung, tapi beberapa staf Kecamatan Wiyung mengatakan kalau camat rapat di Pemkot.
Sampai berita ini diwartakan, beberapa warga juga masih mempertanyakan status kejelasan dari tower BTS yang diduga melanggar Perda serta melanggar aturan Menkominfo. [ZAL]