Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan menaikan tunjangan kinerja karyawannya, mulai dari hampir Rp 2 juta sampai Rp 26 juta lebih.
Langkah itu dilakukan, untuk peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah.
Untuk menguatkan rencana itu, Joko Widodo Presiden, pada Jumat (16/10/2015) lalu sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (baik PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja penuh di Kementerian BUMN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan diantaranya pada Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu, Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
Selain itu Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 juga akan diberikan tunjangan.
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 itu. [ICA]