Sesudah dipastikan dibidik KPK, Walikota Surabaya berharap, proyek pembangunan Pasar Turi segera menemui titik terang.
Seperti diketahui, persoalan Pasar Turi seperti benang kusut yang sulit terurai. Tidak jarang, problem yang membelit juga berpengaruh terhadap para pedagang.
“Kasihan pedagang kalau nggak selesai-selesai. Semoga KPK nanti juga dapat membantu memberikan rekomendasi,” Tri Rismaharini Walikota Surabaya, Senin (06/10/2014).
Meski dibidik KPK, Risma memastikan kalau hal itu tidak akan mempengaruhi pengambilalihan Pasar Turi yang akan dilakukan pemkot 14 Oktober mendatang. Karena dalam kontraknya memang berbunyi seperti itu.
Sesudah itu, akan dilakukan evaluasi adendum terhadap kontrak. Evaluasi didasarkan dari masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kejaksaan.
Adi Samsetyo Coorporate Communication PT Gala Bumi Perkasa mengatakan molornya penyelesaian Pasar Turi, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya baru keluar pada 13 Juli 2013. “Dengan fakta itu, Pemkot Surabaya tidak punya dasar untuk mengambil alih Pasar Turi secara sepihak,” ujarnya.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) juga tidak dijelaskan yang dimaksud selesai itu seperti apa, apakah semua bangunan sekaligus infrastrukturnya, ataukan hanya stan-stannya saja. “Kalau hanya stan, kami sudah merampungkan sebanyak 5.700 stan. Padahal dalam perjanjian, yang harus diselesaikan itu 3.800 stan,” tandasnya. [ICA]