Gerakan Masyarakat Peduli Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) siap mempraperadilankan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyusul penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan penjarahan satwa di KBS.
Trimoelja D. Soerjadi Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Satwa KBS mengatakan mereka siap membeberkan bukti dugaan penjarahan satwa itu.
“Kami siap melakukan pembuktian di pengadilan terkait dengan adanya dugaan penjarahan satwa yang melanggar perundang-undangan yang ada,” kata Trimoelja, Jumat (14/08/2015).
Pengacara senior itu mengatakan, aturan-aturan menjelaskan kalau memindahkan binatang harus seizin Presiden terutama untuk jenis binatang yang terancam punah.
“Seperti pemindahan komodo harus dengan izin Presiden. Dan hal ini banyak yang sudah dilanggar oleh petugas di KBS waktu itu,” kata dia.
Trimoelja mengatakan, pertukaran satwa hanya bisa dilakukan dengan satwa, tidak bisa satwa ditukar dengan uang atau barang.
Pengacara yang pernah menangani kasus buruh wanita Marsinah ini mengajak warga Surabaya mendukung permohonan praperadilan ini.
“Rencananya pada pekan depan kami akan ke Polrestabes Surabaya untuk meminta salinan SP3 tersebut supaya bisa dilakukan praperadilan kasus ini,” katanya. [HAR]