Banyaknya permasalahan kawasan hutan dan mata air di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, membuat birokrat di wilayah itu gerah.
Heru cahyono Camat Wonosalam yang merasa prihatin dengan wilayah kerjanya, akhirnya membentuk Kelompok Kerja (pokja) Perlindungan Mata air di tingkat kecamatan.
Menurut Heru, dibentuknya Pokja Perlindungan Mata Air itu diharapkan bisa meminimalkan kegiatan merusak kawasan mata air di Kecamatan Wonosalam.
Heru menjelaskan, dari hasil inventarisasi pada jumlah mata air di Kecamatan Wonosalam tahun 2014 yang di lakukan Kecamatan Wonosalam dan Padepokan Wonosalam Lestari didukung Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, masih ada 124 mata air yang tersebar di 9 Desa.
“Jumlah mata air itu kemungkinan besar bisa berkurang kalau masyarakat wonosalam tidak kita himbau untuk mau menjaga dan melestarikan mata air yang masih ada,” ujar Heru.
Ditambahkan Heru, rusaknya mata air di Wonosalam, sebagian besar karena kesadaran masyarakat untuk menanam pohon di kawasan hutan masih sangat sedikit, selain itu sebagian mata air berada di kawasan milik pribadi, sehingga pohon–pohon yang ada di sekitar mata air sangat rawan untuk ditebangi pemilik lahan.
Dengan dibentuknya Pokja Perlindungan Mata Air diharapkan juga bisa memfasilitasi kalau terjadi konflik dalam kegiatan yang berisiko pada pengelolaan mata air di wilayah Wonosalam.
Heru mengatakan, dengan upaya itu diharapkan mekanisme pengelolaan harus benar–benar dikelola masyarakat untuk tujuan memberikan keuntungan bagi masyarakat Wonosalam.
Pembentukan pojka juga untuk mendorong tiap–tiap desa di kecamatan Wonosalam, membuat Peraturan Desa atau Perdes tentang perlindungan dan pengelolaan mata air yang berbasis masyarakat, supaya mata air yang menjadi kekayaan alam Desa tidak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara Muklas Basa Ketua Pokja Perlindungan Mata Air Wonosalam mengatakan, Pokja Perlindungan Mata Air dibagi 4 Pokja diantaranya, pokja 1 mengurusi kemitraan, kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat, pokja 2 tentang pendidikan, perlindungan mata air di kelompok masyarakat dan sekolah.
Untuk Pokja 3 menurut Muklas, akan mengurusi konservasi dan kebijakan perlindungan mata air, sementara pokja 4 tentang evaluasi dan monitoring untuk pengembangan manajemen perlindungan mata air.
Disisi lain, Amirudin Muttaqin Peneliti Wonosalam Institute mengatakan, pembentukan Pokja Perlindungan Mata air yang ada di Kecamatan wonosalam diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaan mata air sekaligus dapat membantu mengatur manfaat dari jasa lingkungan yang harusnya diberikan untuk masyarakat Wonosalam oleh perusahaan maupun swasta serta masyarakat hilir yang sudah mendapatkan keuntungan dari mata air Wonosalam.
“Dengan cara itu diharapkan akan ada keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatannya, karena selama ini, masyarakat masih secara swadaya melakukan kegiatan pelestarian mata air seperti penanaman pohon, pembibitan tanaman serta perawatan sumber–sumber air di Wonosalam,” tukas Amir. [RIS]